Download SK DIRJEN NO 330 Tentang KIKD Tahun 2017

Berdasarkan Surat Yang Dikeluarkan Oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah No 330/D.D5/KEP/KR/2017 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Dan Kompetensi Keahlian (C3)
SK DIRJEN NO 330 Tentang KIKD Tahun 2017
dimana isi dari surat keputusan tersebut diantaranya sebagai berikut 
KESATU : Menetapkan Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar Pendidikan Menengah Kejuruan sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

KEDUA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud merupakan acuan dalam penyelenggaraan pembelajaran di SMK/MAK.

KETIGA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud terdiri dari Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3).
KEEMPAT : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Nasional (A) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar dasar yang berlaku secara nasional.

KELIMA : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Muatan Kewilayahan (B) adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang bisa dikembangkan sesuai dengan wilayahnya.
KEENAM : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Dasar Bidang Keahlian (C1), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu bidang keahlian

KETUJUH : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Program Keahlian (C2), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar yang ruang lingkup dan kedalaman materi serta beban belajarnya berlaku sama untuk seluruh kompetensi keahlian yang berada di dalam satu program keahlian
KEDELAPAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Keahlian (C3), adalah kompetensi inti dan kompetensi dasar keahlian spesifik yang mewadahi kompetensi keahlian, berlaku khusus untuk kompetensi keahlian yang bersangkutan.

KESEMBILAN : Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3) adalah bagian integral dari struktur kurikulum SMK/MAK untuk masing-masing kompetensi keahlian.

KESEPULUH : Penyesuaian terhadap kebutuhan peningkatan kompetensi peserta didik dan pemenuhan tuntutan kompetensi di dunia kerja dan dunia industri (DU/DI) oleh masing-masing SMK/MAK atau kelompok SMK/MAK dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyesuaian dilakukan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dan institusi pasangan (dunia kerja/dunia industri) agar kompetensi yang dipelajari lebih sesuai (link and match) dengan kebutuhan dunia kerja.
b. Penyesuaian yang dilakukan berupa penambahan kompetensi dasar dan atau materi pokok dalam satu mata pelajaran, tidak boleh mengurangi ruang lingkup, kedalaman, dan bobot kompetensi dasar dan materi pokok yang telah ada.
c. Pelaksanaan penyesuaian kompetensi dasar dan materi pokok sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penyusunan kurikulum dan ketentuan penyusunan muatan lokal bersama dengan dunia usaha/ dunia industri atau sesuai dengan Standar Kompetensi Nasional Indonesia (SKKNI).

KESEBELAS Dengan ditetapkannya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Dikmen Nomor1464/D3.3/KEP/KP/2014 tentang Mata Pelajaran dan Kompetensi Dasar Kelompok Dasar Program Keahlian (C2) dan Paket Keahlian (C3) Sekolah  Menengah  Kejur uan (SMK)/ Madrasah Aliyah   Kejuruan  (MAK) dinyatakan tidak berlaku untuk   tahun   pelajaran 2017/2018.
KEDUABELAS Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku  pada tanggal ditetapkan.

KETIGABELAS: Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini dan atau terjadi  perubahan  dan perkembangan   kebutuhan,   akan  dilakukan perubahan/ perbaikan sebagaimana mestinya.

Download SK DIRJEN NO 330 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), Dan Kompetensi Keahlian (C3) Tahun 2017