Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan
dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik
mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio,
penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester, ujian
tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian
sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap aktivitas penilaian pendidikan tidak
dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :
1.
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
2.
obyektif, berarti penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
3.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
4.
terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu
komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran;
5.
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan;
6.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik
penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan
peserta didik;
7.
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
9.
akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun
hasilnya; dan
10.
andal, berarti dapat dipercaya dan memberikan
hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang.
Instrumen dan Bentuk Penilaian
1.
Instrumen penilaian yang digunakan dalam bentuk
tes dan nontes.
2.
Instrumen penilaian dalam bentuk tes berupa
isian, uraian, pilihan, dan pengamatan menggunakan daftar centang (checklist).
3.
Instrumen penilaian dalam bentuk nontes berupa
penilaian sikap dan kinerja melalui pengamatan dengan menggunakan pedoman
dan/atau rubrik.
4.
Instrumen penilaian harus memenuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas isi sesuai
dengan materi pelajaran.
5.
Instrumen penilaian aspek sikap mencakup
penerimaan, penanggapan, penghargaan, penghayatan dan pengamalan.
6.
Instrumen penilaian aspek pengetahuan mencakup
pengingatan, pemahaman, penerapan, analisis, evaluasi, dan kreasi.
7.
Instrumen penilaian aspek keterampilan mencakup
imitasi, manipulasi, presisi, artikulasi, dan naturalisasi.
8.
Instrumen penilaian memberikan hasil yang dapat
diperbandingkan antar sekolah, antardaerah, dan antar tahun.
9.
Instrumen penilaian yang digunakan secara luas
harus melalui uji coba untuk mengetahui karakteristik dan kualitas instrumen.
Mekanisme penilaian
1.
Mekanisme penilaian pembelajaran meliputi:
a.
perencanaan metode penilaian dan teknik
penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus;
b.
penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik
melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan
pelaporannya menjadi tanggung jawab wali kelas atau guru kelas;
c.
penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui
tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;
d.
penilaian keterampilan dilakukan melalui
praktik, produk, proyek, jurnal, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan
kompetensi yang dinilai; dan
e.
pembelajaran remedi dilaksanakan bagi peserta
didik yang belum mencapai KKM yang ditetapkan pada satuan pendidikan.
2.
Penilaian sikap, pengetahuan dan keterampilan
dapat dilakukan di kelas, laboratorium, studio, pentas/panggung, galeri,
bengkel kerja, lahan, dan/atau DUDI.
3.
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan melalui US dan USBN.
4.
Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah
dilakukan melalui UN dan Uji Kompetensi Keahlian.
5.
Kisi-kisi US disusun dan ditetapkan oleh
masing-masing satuan pendidikan berdasarkan kriteria pencapaian standar
kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
6.
Kisi-kisi UN dan USBN disusun dan ditetapkan
oleh BSNP berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar
isi, dan kurikulum yang berlaku.
7.
Penilaian yang sesuai dengan kriteria yang
ditetapkan oleh DUDI dapat dilakukan pada teaching factory atau technopark oleh
pendidik dan/atau pembimbing yang memiliki kompetensi dalam bidangnya.
8.
Penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan
yang berwenang dan sesuai dengan ketentuan.
9.
Mekanisme penilaian UUK dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
10.
Mekanisme penilaian Skema Sertifikasi Profesi
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan
terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau pemerintah
11.
Mekanisme pelaksanaan UKK dilakukan sesuai
ketentuan satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP atau
pemerintah.
12.
Pelaksanaan UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan
UKK dilakukan di tempat uji kompetensi (TUK) pada satuan pendidikan atau tempat
lain yang ditunjuk.
13.
Penguji UUK, Skema Sertifikasi Profesi, dan UKK
adalah asesor yang bersertifikat dan/atau guru berpengalaman.
Prosedur Penilaian
1.
Penilaian aspek sikap dilakukan oleh pendidik
dan/atau pembimbing lapangan melalui tahapan:
a.
mengamati perilaku peserta didik selama
pembelajaran;
b.
mencatat perilaku peserta didik;
c.
menganalisis perilaku peserta didik;
d.
menindaklanjuti hasil analisis dalam proses
pembelajaran; dan
e.
mengklasifikasi perilaku peserta didik ke dalam
kategori sangat baik, baik, atau kurang, dan mendeskripsikannya secara singkat
pada setiap akhir semester.
2.
Penilaian aspek pengetahuan dan keterampilan
yang dilakukan oleh pendidik dan satuan pendidikan melalui tahapan:
a.
menyusun perencanaan penilaian;
b.
menyusun kisi-kisi instrumen penilaian;
c.
menelaah kisi-kisi instrumen penilaian;
d.
mengembangkan instrumen penilaian;
e.
melaksanakan penilaian;
f.
melaporkan hasil penilaian dalam bentuk bilangan
dengan skala 0-100 dan dideskripsikan dalam 3 kategori yaitu sangat baik, baik,
dan kurang;
g.
kategori hasil penilaian aspek pengetahuan dan
keterampilan sebagai berikut
Skala
|
Kategori
|
deskrifsi
|
lebih kecil dari 70
|
Kurang (Belum
mencapai KKM)
|
Belum mampu melakukan prosedur kerja yang
menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan memenuhi kriteria
|
70 s.d 85
|
Baik (Mencapai KKM)
|
Mampu melakukan
prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan
memenuhi kriteria
|
86 s.d 100
|
Sangat Baik
(Melampaui KKM)
|
Mampu melakukan
prosedur kerja yang menghasilkan produk/jasa yang konkret atau abstrak dan
melebihi kriteria
|
h.
menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
3.
Prosedur penilaian pembelajaran dan hasil
belajar dilakukan oleh pendidik dengan urutan:
a.
menetapkan tujuan penilaian dengan mengacu pada
RPP yang telah disusun;
b.
menyusun kisi-kisi penilaian;
c.
membuat instrumen penilaian berikut pedoman
penskoran;
d.
melakukan analisis kualitas instrumen;
e.
melakukan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
4.
Prosedur pelaksanaan UUK dan UKK mengikuti
ketentuan dari sekolah terakreditasi bersama industri atau lembaga sertifikasi.
5.
Prosedur penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan dengan urutan:
a.
menyusun kisi-kisi penilaian;
b.
menyusun instrumen penilaian dan pedoman
penskoran;
c.
melaksanakan uji coba instrumen;
d.
melaksanakan analisis kualitas instrumen;
e.
melaksanakan penilaian;
f.
mengolah, menganalisis, dan menginterpretasikan
hasil penilaian;
g.
melaporkan hasil penilaian; dan
h.
menindaklanjuti laporan hasil penilaian.
Kurikulum 2013 meliputi Kompetensi Inti (KI) yaitu
tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus
dimiliki siswa. Kompetensi Inti terdiri atas:
1.
Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk sikap spiritual;
2.
Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk sikap sosial;
3.
Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk pengetahuan; dan
4.
Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk keterampilan.
Pencapaian setiap KI dijabarkan secara rinci dalam
Kompetensi Dasar (KD). Khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti, dan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) pembelajaran KI-1
dan KI-2 diturunkan secara langsung sesuai dengan KD pada KI-3 dan KI-4.
Sedangkan untuk mata pelajaran lain pembelajarannya dilaksanakan secara tidak
langsung mengingat hanya ada satu KD yang terdapat pada KI-1 maupun KI-2.
Untuk Lebih jelas dan detailnya silahkan Download
Buku Panduan Penilaian Hasil Belajar SMK Tahun 2017